Sabtu, 21 September 2024

Disegel, Pedagang Taman Sari Menunut Ganti Rugi ke Pemkot Serang

Nengsih, salah satu pedagang di Taman Sari Serang yang disegel. (Foto: TitikNOL)
Nengsih, salah satu pedagang di Taman Sari Serang yang disegel. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Buntut disegelnya para pedagang di kawasan Taman Sari Serang, membuat mereka kesal dan menuntut ganti rugi kepada Pemkot Serang.

Salah satu pedagang pakan hewan di Taman Sari Nengsih mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, seharusnya ada ganti rugi bangunan yang sudah mereka dirikan dengan modal sendiri.

“Kenapa sekarang disegel, kenapa gak pas mau dibangun dilarangnya. Ini malah sudah 5 tahun, disegel dengan alasan tidak ada izin usaha, kalau sudah kayak gini saya mau minta ganti rugi bekas membangun kios karena saya masih punya utang ke bank 2 tahun lagi bekas ngebangun kios ini," keluh Nengsih, ditemui di lokasi, Rabu (18/10/2023).

Menurut Nengsih karena dirinya sudah lima tahun berjualan di lahan PT KAI, dan mereka bersi keras menolak relokasi, serta menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas menertibkan diawal.

"Pemerintah beralasan merelokasi pedagang karena menempati lahan ruang terbuka hijau sedangkan pedagang dibahu sungai diatas lahan PT KAI bukan tanah pemerintah," lanjutnya

Nengsih mengaku para pedagang taman sari menempati lahan PT KAI dan sewa lahan kepada warga bernama Ujang sebesar Rp20juta per tahun beserta uang kebersihan dan listrik setiap harinya.

"Tiap hari kita bayar uang kebersihan dan listrik per hari Rp10 ribu tapi tetap saja usaha kita diganggu terus," pungkasnya. (TN)

Komentar