SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang berencana merelokasi para pedagang di Taman Sari ke Pasar Lama dan Kepandean.
Pemindahan dilakukan pasca puluhan kios dan lapak yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin usaha di kawasan Tamansari Kota Serang disegel.
Kepala Bidang Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Sugiri menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan dan surat edaran kepada para pedagang sebelumnya untuk tidak lagi berjualan di kawasan Tamansari.
"Sudah kami berikan surat peringatan dan surat edaran. Tapi, mereka para pedagang masih tetap membuka usahanya," katanya.
Nantinya, kata Sugiri para pedagang tersebut akan ditempatkan atau direlokasi di Serang Plaza atau Pasar Lama dan Pasar Kepandean.
"Kami akan pindahkan ke pasar lama dan pasar kepandean. Karena tamansari ini pada dasarnya adalah ruang terbuka hijau (RTH) bukan peruntukkannya sebagai pasar," pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Puluhan kios dan lapak yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin usaha di kawasan Tamansari Kota Serang disegel Pemerintah.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Kiki Baihaqi mengatakan, ada sekitar 30 lebih bangunan kios yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Baik yang berada di atas saluran irigasi, lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan di atas trotoar. Tidak ada izin atau ilegal. Dulu namanya IMB, sekarang PBG dan memang mereka membangun sendiri," katanya saat diwawancarai di Tamansari, Rabu (18/10/2023). (TN)