Sabtu, 23 November 2024

Puluhan Kios Tak Berizin di Tamansari Disegel

SERANG, TitikNOL - Puluhan kios dan lapak yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin usaha di kawasan Tamansari Kota Serang disegel Pemerintah.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Kiki Baihaqi mengatakan, ada sekitar 30 lebih bangunan kios yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Baik yang berada di atas saluran irigasi, lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan di atas trotoar. Tidak ada izin atau ilegal. Dulu namanya IMB, sekarang PBG dan memang mereka membangun sendiri," katanya saat diwawancarai di Tamansari, Rabu (18/10/2023)

Kiki mengatakan, meski para pedagang berupaya melakukan atau mengajukan perizinan PBG, Pemkot Serang tidak akan memberikan izin tersebut, karena secara tata kota dan tata ruang, bangunan kios para pedagang Tamansari tersebut telah menyalahi aturan, karena membangun di atas saluran irigasi dan trotoar.

"Karena itu bukan peruntukkannya. Bahkan, mereka juga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) Kota Serang," lanjutnya.

Sebelumnya, lanjut Kiki, pada tanggal 31 Agustus, antara Pemkot Serang dengan PT KAI telah bersepakat untuk menghentikan aktivitas perdagangan di kawasan Tamansari.

"Sudah ada kesepakatan dulu sebelumnya, per tanggal 31 agustus 2023 dengan PT KAI. Karena kewenangan pedagang di atas irigasi ini merupakan kewenangan PT KAI," pungkasnya. (M/TN)

Komentar