SERANG, TitikNOL - Pembayaran ganti rugi lahan untuk Waduk Sindangheula di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dipastikan molor. Soalnya, salah satu proyek strategis nasional tersebut terkendala perpanjangan penetapan lokasi.
Kepala Biro Umum setda Banten, Djoko Soemarsono mengungkapkan, sebenarnya pemprov sudah menyiapkan Rp83 miliar untuk membayar ganti rugi lahan di APBD murni 2017. Tapi, kata dia, pihaknya akan konsultasi terlebih dahulu ke BPN Pusat.
"Penetapan lokasi itu diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang turunannya adalah Perpres No. 71 tahun 2012 yang menyebut usia penlok itu dua tahun dan bisa diperpanjang satu kali untuk satu tahun. Tapi kemudian ada perubahan Perpres No. 30/2015 isinya bahwa penlok diperbaharui untuk jangka waktu dua tahun oleh gubernur. Kita bingung mau pakai yang mana," kata Djoko, Minggu (2/4/2017).
Baca juga: Bebaskan Lahan Waduk Sindangheula, Ini Dana yang Disiapkan Pemprov
Penlok waduk tersebut sudah kedaluarsa sejak November 2016.
"Kemarin itu ada edaran dari BPN pusat, untuk jalan tol Serang-Panimbang pakai Perpres 30/2015. Nah, apakah untuk waduk ini juga bisa seperti itu, makanya mau konsultasi itu ke BPN pusat," tukasnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum setda Banten, Agus Mintono mengatakan, ada perbedaan istilah antara Perpres No. 71/2012 dengan Perpres No. 30/2015 yaitu pada kata 'diperpanjang' dan 'diperbaharui'.
"Ada beda istilah, kalau di Perpres 71 itu bahasanya 'diperpanjang', di Perpres 30/2015 itu 'pembaharuan'. Waduk ini sudah pernah diperpanjang satu kali. Seharusnya memang secara normatif diperbaharui lagi, tetapi masa harus ngulang dari nol lagi, karena ini tinggal pembayaran saja," ungkapnya.
Di tahun 2016 Pemprov Banten sudah membayar ganti rugi lahan sekitar Rp99 miliar. Pembangunan bendungan tersebut meliputi tiga kelurahan/desa dengan total sekitar 152 hektare, yakni Desa Sindangheula 37,1 hektare, Desa Pancanegara 89,27 hektare, dan Kelurahan Sayar Kota Serang 33 hektare.
"Tahun ini tuntas, semua ganti rugi dibayarkan," imbuhnya. (Kuk/Rif)