Sabtu, 23 November 2024

Bebaskan Lahan Waduk Sindangheula, Ini Dana yang Disiapkan Pemprov

Foto ilustrasi pembangunan waduk. (Dok: metropolitan)
Foto ilustrasi pembangunan waduk. (Dok: metropolitan)

SERANG, TitikNOL - Anggaran ganti rugi lahan untuk pembebasan lahan Waduk Sindangheula di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, dialokasikan Rp82 miliar di tahun 2017. Saat ini Pemprov Banten pun masih menunggu penyerahan hasil pelaksanaan pembebasan lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Untuk pembebasan lahan Waduk Sindangheula tersisa Rp82,5‎ miliar. Itu dianggarkan 2017, tinggal dibayarkan saja," kata Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setda Banten, Djoko Soemarsono, kepada wartawan di Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (23/12/2016).

Meski demikian, pihaknya masih harus menunggu hasil pelaksanaan pembebasan lahan‎ dari BPN Provinsi Banten.

"Kita masih menunggu laporan dari BPN, soal adminisrasinya. Baru setelah itu dibuatkan SK terkait pembaharuan penetapan lokasinya, karena itu kan sudah habis (masa berlakunya) tahun lalu," kata Djoko.

Djoko tak dapat memastikan kapan laporan tersebut diserahkan BPN ke pemprov. Kalaupun laporan diserahkan pada 2017 menurutnya hal itu tak jadi soal.

"‎Ya, mungkin ini kan akhir tahun, mereka juga ngejar prona kan. Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah diserahkan, supaya awal tahun bisa langsung dibayarkan. Tapi kalau nyeberang tahun ya enggak masalah, karena itu kan memang merekapnya berapa ribu," tukasnya.

Ia mengungkapkan, di tahun 2016 Pemprov Banten sudah membayarkan biaya ganti rugi lahan sekitar Rp99 ‎miliar. Rencana pembangunan bendungan Sindangheula meliputi tiga kelurahan/desa dengan total 154 hektare meliputi Desa Sindangheula seluas 37,1 hektare, Desa Pancanegara 89,27 hektare, dan Kelurahan Sayar Kota Serang 33 hektare. (Kuk/Rif)

Komentar