Kamis, 3 April 2025

BPN Kejar Target Pembayaran Lahan Waduk Karian

Suasana musyawarah ganti rugi pembebasan lahan Waduk Karian di Desa Pasirtanjung, Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)
Suasana musyawarah ganti rugi pembebasan lahan Waduk Karian di Desa Pasirtanjung, Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Badan Pertanahan Nasional bersama Pemkab Lebak, berupaya menuntaskan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Waduk Karian seluas 2.226,44 hektare di tahun 2018.

Berdasarkan data BPN Lebak, luas lahan yang harus segera dituntaskan seluas 1.171,97 hektar dari total luas kebutuhan proyek Waduk Karian seluas 2.226,44 hektar.

"Pengadaan lahan untuk Waduk Karian terus dikerjakan. Kita akan berupaya keras dapat dituntaskan di tahun 2018," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada BPN Lebak M Didi Ali Subandi, disela acara musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan lahan Waduk Karian di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung.

Menurut Didi, luas lahan yang dibutuhkan 2.226,44 hektar. Seluas 991,46 hektar sudah selesai dibebaskan.

"Saat ini kita mengejar sisanya seluas 1.171,97 hektar lagi. Yang saat ini secara bertahap kita selesaikan," terang Didi.

Didi mengatakan, pada saat ini pihaknya tengah melakukan musyawarah penyelesaian ganti rugi lahan warga di Desa Pasirtanjung kurang lebih ada 36 bidang lahan. Dengan proses pembayaran melalui atau atas nama rekening pemilik.

"Jadi nanti uang ditransfer ke pemilik. Begitu pula yang pakai surat kuasa tetap untuk rekening harus tetap atas nama pemilik," jelasnya.

Selanjutnya Didi mengatakan, pemilik tidak akan mendapatkan pemotongan, uang yang diterima besarannya utuh.

"Satu rupiah dan satu sen pun tak dipotong dari besaran uang yang nanti diterima serta pada saat menandatangani SPH tidak dikenakan biaya, nol rupiah dan untuk besaran ganti rugi tak melihat NJOP tetapi sekarang sudah ada nilai Appraisal," beber Didi.

Di tempat yang sama, Asda I Pemkab Lebak Alkadri kepada wartawan menuturkan, pengadaan lahan Waduk Karian baru dikisaran 44 persen.

"Jika ditambah dengan Desa Pasirtanjung akan bertambah tetapi sedikit. Selanjutnya akan dilaksanakan pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Maja dan Sajira yang ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini," katanya.

Alkadri mengungkapkan, jumlah bidang lahan di Desa Pasirtanjung sebanyak 41 bidang.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 36 bidang milik warga. Sedangkan sisanya sebanyak 3 bidang di blok terbang masih dalam proses sengketa dan sudah dititipkan di Pengadilan sedangkan dua bidang milik pemerintah," tukas Alkadri. (Gun/TN1)

Komentar