LEBAK, TitikNOL - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Lebak melakukan aksi unjukrasa di depan pintu gerbang kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, Jumat (14/9/2018).
Aksi dilakukan puluhan aktivis HMI tersebut, terkait pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak Ady Muchtadi yang meminta kepada masyarakat merelakan tanahnya untuk pembangunan Waduk Karian.
Pernyataan itu disampaikan Ady, menyusul adanya keterlambatan dalam proses pembebasan Iahan seperti disiarkan beberapa media bebepa waktu lalu.
Dalam aksinya, puluhan aktivis HMI mendesak BPN Lebak menuntaskan pembebasan lahan tanah warga yang terkena pembangunan waduk karian.
Pendemo menolak pernyataan yang diungkapkan Kepala Kantor ATR/BPN Lebak di media online yang meminta warga pemilik lahan "mengikhlaskan" atau merelakan tanahnya untuk pembangunan waduk karian, bila tidak ada kepastian ganti rugi dari pemerintah.
Baca juga: Diminta Ikhlaskan Tanahnya untuk Waduk Karian, Warga Ancam Demo BPN Lebak
"Hari ini kami datang ke kantor BPN, untuk bertemu langsung dengan Kepala Kantor BPN dan untuk meminta klatifikasinya soal pernyataannya di media online yang sudah meresahkan masyarakat pemilik lahan untuk pembangunan waduk karian,"kata Nunu salah seorang pendemo.
Menurutnya, pembangunan nasional bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempertahankan integritas bangsa dan bukan untuk menyengsarakan masyarakat.
Berkaitan dengan pembangunan waduk karian demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang - Undang Dasar (UUD) 45.
Sehingga, pembangunan menjadi nilai peningkat ekonomi sesuai tujuannya dan tidak dijadikan bentuk "korporasi” oleh oknum yang tidak bertanggungjawab
"Kami dari HMI mendorong percepatan pembangunan waduk karian dan meminta kepada BPN Lebak segera menyelesaikan proses pembebasan lahan tanah warga, agar kembali kepada hak masing-masing yang sesuai dengan UU No 2 tahun 2012,"teriaknya.
Menanggapi hal tersebut, Didi Ali Subandi Sekretaris Pengadaan Tanah Karian /Kasi Pengadaan Tanah didampingi Mamat Hidayat Kasi HHP pada kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak terdapat kesalah komumikasi saja terkait pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN yang dilansir media online sebelumnya, terkait kalimat merelakan.
"Merelakan itu bukan berarti tidak dibayar, dalam pembebasan lahan itu tidak begitu saja. Kita ada aturan mainnya. Bahkan saya sendiri akan terdepan, saya tidak mau masyarakat sendiri tidak ada yang terbayarkan lahanya,"ujar Didi.
Dijelaskan, pembebasan lahan warga untuk pembangunan waduk karian sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2012, baru sekitar 36 bidang yang sudah realisisi pembayarannya, dan 3 bidang lainnya karena bersengketa pembayarannya sudah dititipkan ke pengadilan.
"36 bidang yang sudah dibayarkan itu berlokasi di Desa Sangiang Tanjung. Sedangkan untuk di Desa Tambak, belum ada pembayaran sama sekali karena masih di verifikasi dan di identifikasi apakah ada lahan yang bermasalah atau tidak,"terang Didi. (Gun/TN2)