LEBAK, TitikNOL - Sejumlah perwakilan warga terdampak pembangunan Waduk Karian dari enam desa di Kecamatan Sajira, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Selasa (27/11/2018).
Kedatangan perwakilan warga itu berasal dari enam desa antara lain yaitu Desa Sajira, Sindangsari, Sukarame, Sukajaya, Calungbungur dan Desa Bungur Mekar.
Warga menyampaikan keberatan akibat terkena dampak bendungan Waduk Karian kepada Komisi I dan Ketua DPRD Lebak soal tahapan pelaksanaan proses ganti kerugian lahan pembangunan Waduk Karian.
Menurut Juli salah seorang perwakilan warga, sosialisasi pengadaan lahan genangan Waduk Karian tahap II sudah dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung, Cidurian Provinsi Banten pada 10 - 13 Juli 2017 di enam desa di Kecamatan Sajira.
Sosialisasi tersebut meliputi, tahapan pengadaan lahan, jadwal kegiatan dan tanya jawab untuk menampung penyampaian usulan dan keinginan masyarakat.
Dijelaskan Juli, setelah dilakukan sosialisasi oleh pihak BBWSC3, jadwal pengukuran dilaksanakan oleh BPN selaku pelaksana pengadaan lahan bersama Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Lebak.
"Saat sosialisasi oleh pihak BBWSC3, semua sanggahan, keinginan, keluh kesah dan keberatan masyarakat disampaikan. Tetapi tahapan-tahapan yang disampaikan kepada masyarakat hampir semuanya tidak terlaksana," ujar Juli kepada TitikNOL di Gedung DPRD Lebak usai bertemu dengan Komisi I DPRD.
Menurutnya, akibat tidak terlaksananya tahapan-tahapan pengadaan lahan mengakibatkan kerugian secara Psikologi bagi masyarakat. Apalagi kata Juli, setelah ada kunjungan Presiden RI Jokowi ke lokasi pembangunan Waduk Karian yang menginginkan pembangunan bendungan itu selesai di Tahun 2019.
"Pengadaan lahan tahap I saja masih banyak menyisakan masalah, kalau aspirasi kami hari ini ke DPRD Lebak tidak ada tanggapan dari pemerintah dalam hal ini BBWSC3 dan yang terkait lainnya, kami akan datang ke DPRD Provinsi Banten. Dan jika DPRD Banten pun tidak ada tanggapan, kami warga terdampak pembangunan waduk Karian akan datang ke Istana Jakarta," ucapnya.
Ditempat yang sama, Bubun warga desa Pajagan yang turut dalam perwakilan warga itu mengaku, lahan milik orang tuanya seluas 1 Hektar lebih yang terletak di Desa Pajagan masuk pada pengadaan lahan Waduk Karian tahap I dan belum menerima ganti kerugian. Sebab lahan milik orang tuanya tersebut belakangan diketahui masuk pada pengadaan lahan tahap II.
"Waktu tahap pertama oleh tim sembilan harga tanah darat dan sawah dihargakan Rp11.250 per meter persegi dan harga tanah yang ada bangunan ditetapkan Rp20.000 per meter persegi. Maka, kami keberatan dan minta ganti kerugian dengan nilai harga tanah ada penyesuain dengan nilai harga tanah saat ini," ujarnya.
Sebab lanjut Bubun, jika penetapan harga ganti kerugian masih mengacu kepada penetapan harga di tahap I warga keberatan.
"Kalau tetap mengacu pada penetapan ganti kerugian lahan di tahap pertama itu, kami yang mayoritas masyarakat petani dan berpenghasilan dari hasil tani tidak akan mampu membeli tanah dan membangunan rumah dengan kondisi sekarang dengan harga tanah yang semakin tinggi," paparnya. (Gun/TN3)