Minggu, 22 September 2024

Tanahnya Tak Dibayar Imbas Bendungan Karian, Warga Laporkan BPN Lebak dan BBWSC3 ke Kejati Banten

Warga saat melaporkan BPN Lebak dan BBWSC3 ke Kejati Banten ihwal belum dibayarnya tanah yang digunakan pembangunan Bendungan Karian. (Foto: TitikNOL)
Warga saat melaporkan BPN Lebak dan BBWSC3 ke Kejati Banten ihwal belum dibayarnya tanah yang digunakan pembangunan Bendungan Karian. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Asep Hermawan (50) melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan PPK Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal itu akibat pembayaran tanah untuk pembangunan Bendungan Karian di Kabupaten Lebak belum dibayar.

Padahal, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Bendungan Karian yang menelan biaya Rp2,2 triliun dari APBN pada 8 Januari 2024.

Asep mengaku sudah sejak 2021 memperjuangkan haknya agar tanahnya di Blok Lada, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dibayar.

Apalgi luas tanah keluarganya di sertifikat mencapai 4.640 meter persegi.

"Saya melaporkan dua intansi yang punya tanggung jawab di sana. Satu pelaksana pengadaan tanah yaitu BPN, dan PPK dari BBWSC3," katanya, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, pihaknya mengeluhkan ada perbedaan data dari pengukuran tanah. Sebab ada versi luas tanah 1.349 meter persegi dari appraisal BPN Lebak.

"Tapi di appraisal hanya 1.349 meter persegi dan saya diminta untuk menandatangani suratnya. Tapi saya tolak," terangnya.

Setelah melakukan penolakan, Asep meminta BPN Lebak untuk melakukan floating dan ukur ulang. Sehingga luasnya telah sesuai yakni 4.640 meter persegi.

"Nah di situ saya mengindikasi adanya penyimpangan dengan memanipulasi tanah saya. Soalnya denah yang digunakan tetap yang 4.640 meter persegi. Tapi saya tetap diminta untuk menerima hasil appraisal," paparnya.

Di sisi lain, pihaknya melakukan upaya dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan. Tapi ternyata tidak ada berkas yang masuk dari BPN Lebak.

"Di situ akhirnya pihak BPN itu membuat konsinyasi. Saya juga menilai BPN telah melabrak undang-undang karena seharusnya sebelum tanah digunakan harus selesai dulu ganti rugi lahannya ke warga," ungkapnya.

Dengan pelaporan yang dibuat, dirinya berharap ada upaya hukum yang dilakukan Kejati Banten.

"Mudah-mudahan Kejati Banten segera menindaklanjuti laporan ini," jelasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan ada laporan dari warga tentang tanah di Sajira yang terdampak pembangunan Bendungan Karian belum dibayar.

Menurutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan melakukan pendalaman pada alat bukti di laporan.

"Iya ada, tentunya setiap laporan kita tindaklanjuti dan dilakukan pendalaman," ucapnya. (Son/TN3)

Komentar