LEBAK, TitikNOL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, kebut pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang di Kabupaten Lebak.
Musyawarah ganti rugi terus dikebut, karena BPN menargetkan pengadaan lahan tol selesai 2018.
"Pelaksanaan musyawarah penetapan ganti rugi terus kita kebut. Dari 20 desa tinggal di satu desa lagi," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada BPN Lebak M Didi Ali Subandi, disela acara musyawarah penetapan ganti rugi jalan tol di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Senin (14/5/2018).
Menurut Didi, saat ini pelaksanaan musyawarah dilakukan di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak. Desa itu merupakan desa ke-19 dari total 20 desa menjadi target pembebasan.
"Satu desa yang belum itu Desa Muara Dua, Kecamatan Cileles. Mudah-mudahan pekan ini selesai dan bisa dilaksanakan pembayaran," katanya.
Didi menjelaskan, sebelum pembayaran, terlebih dahulu dilaksanakan penelitian dokumen hak kepemilikan. Bilamana hasilnya sah dan meyakinkan dilanjutkan pembayaran.
"Kenapa demikian (dokumen kembali di teliti) karena dalam pengadaan tanah tidak sedikit tanah sudah beralih haknya masih di klaim lagi oleh pemilik asal karena fisiknya (bidang tanah) masih digarap pemilik asal, sementara pembeli tidak menggarap hanya memegang kwitansi atau lainnya sebagai bukti peralihan di bawah tangan," terang Didi.
Diungkapkan Didi yang juga Sekretaris Pengadaan Lahan Jalan Tol, pelaksana pengadaan harus berusaha menghindari salah bayar kepada bukan yang berhak.
"Untuk menghindari salah bayar ini membutuhkan penelitian dan pengkajian yang cermat. Bahaya kalau salah bayar," tukasnya. (Gun/TN1)