Minggu, 24 November 2024

Pemuda di Pandeglang Jadikan Plang SDN Panimbang Jaya 1 Tempat Transaksi Sabu

Ilustrasi. (Dok: Nusadaily)
Ilustrasi. (Dok: Nusadaily)

PANDEGLANG, TitikNOL - ES (19), pemuda asal Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang harus tidur di sel tahanan lantaran kedapatan sabu.

Pelaku ditangkap di 24 Juli 2022 di kediamannya. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap edarkan sabu.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang telah melihat seseorang menyimpan benda mencurigakan di Plang yang bertuliskan SDN Panimbang Jaya 1 yang beralamat di desa Panimbang," katanya, Rabu (27/7/2022).

Dari hasil interogasi, ES mengaku bahwa benar sebelumnya telah menyimpan satu bungkus plastik bening yang dilapis lakban berwarna hitam di plang yang bertuliskan SDN Panimbang jaya 1.

Dari hasil peggeledahan, barang bukti yang disita berupa satu bungkus pelastik klip bening dan satu unit Handphone.

"Sabu dengan berat bruto 0,55 Gram dan satu unit Handphone disita," ujarnya. (TN3)

Komentar