SERANG, TitikNOL - AG (42), pengguna sekaligus pengedar sabu dicokok usai mengambil pesanan di pinggir jalan Kampung Teblongan, Desa Cilayang, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang
Penangkapan terjadi pada 19 September 2022 pukul 21:00 WIB. Dari tangan warga Kampung Ketupang pagedangan, Desa Cilayang, petugas mengamankan barang bukti paket sabu serta handphone yang digunakan transaksi narkoba.
"Tersangka diamankan usai mengambil barang pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya," terang Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu, Rabu (21/9/2022).
Michael menjelaskan, penangkapan pengedar sekaligus pengguna narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung menerjunkan personil untuk pendalaman informasi. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket sabu dari saku celana," kata Michae.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AG mengaku sudah lama menggunakan sabu sampai akhirnya ikut menjual agar mendapatkan keuntungan. Tersangka yang merupakan buruh serabutan mendapatkan pasokan sabu dari warga Pandeglang.
"Jadi selain menjual, juga turut menggunakan sabu. Tersangka mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Pandeglang. Namun diakui tidak mengenal lebih dalam karena transaksi tidak secara tatap muka," jelasnya.
Kasat mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya tidak akan mentolerir siapupun yang kedapatan memiliki maupun menggunakan.
Michael berharap sinergitas masyarakat dalam memberikan informasi harus ditingkatkan.
"Sesuai perintah pimpinan, komitmen kami adalah memberantas penyalahgunaan narkoba. Agar komitmen terwujud, sinergitas masyarakat harus ditingkatkan," tandasnya. (Har/TN3)