Sabtu, 5 April 2025

Ringkus Pengedar Narkotika, Polisi Sita 13 Paket Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Permen

Ilustrasi. (Dok: Mediaalkhariaat)
Ilustrasi. (Dok: Mediaalkhariaat)

SERANG, TitikNOL - MT (45), warga asal Kabupaten Serang diringkus polisi di kediamannya.

Dari tersangka disita 13 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas permen merk Hapydent serta 1 unit handphone.

"Tersangka MT ditangkap Tim Opsnal pada 29 Mei 2022 sore di rumahnya, dengan barang bukti 13 paket yang disembunyikan dalam kotak permen," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (31/5/2022).

Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran banyak orang-orang luar kampung yang datang ke rumah tersangka.

"Dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak untuk memperdalam informasi yang diterima dari masyarakat. Minggu sekitar pukul 17.00, tersangka berhasil diamankan di rumahnya," kata Yudha Satria.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari pemeriksaan, tersangka MT mengaku mendapatkan sabu dari AT (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

Hanya saja, MT tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Sementara pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

"Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan dengan alasan untuk membantu biaya rumah tangga. MT mengaku berprofesi sebagai buruh serabutan," terang Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar