LEBAK, TitikNOL - Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. YG (38) warga Lebak berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB Jumat (19 /11/ 2021).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 14 (empat belas) bungkus bekas permen kiss warna merah berisi Sabu, satu bungkus plastik bening sabu dan satu unit handphone jenis Samsung J4 prime warna cream.
"Ya benar kami telah mengamankan inisial YG (38) Warga Lebak," kata Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana kepada awak media, Senin (22/11/2021).
Ilma menjelaskan, tersangka YG merupakan residivis dengan kasus yg sama, penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pelaku YG merupakan seorang Residivis Narkoba yang baru saja keluar dari Penjara sekitar tujuh bulan lalu," tegasnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. (Gun/TN)