Jum`at, 4 April 2025

Polisi Ringkus Pengedar Sabu yang Kerap Edarkan Puluhan Paket Sabu di Cilegon

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

CILEGON, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menyita 91 paket sabu dari seorang pengedar yang ditangkap dirumahnya di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Jumat (16/12/2022).

Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri menjelaskan bahwa pengedar itu seorang laki-laki berinisial RN Als LN (48) yang berperan sebagai kuda atau pengedar sabu.

"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal di Lingkungan Sukasenang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, sampai akhirnya pelaku ditangkap,” kata Bahri pada Senin (26/12/2022).

Saat dirangkap ditemukan barang bukti 7 potongan sedotan hitam berisikan sabu dan 14 bungkus plastik bening berisikan sabu dibungkus potongan sedotan bening.

“Tidak berhenti disitu kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan diatas plafon kamar mandi didapati 70 bungkus plastik bening berisikan sabu," jelasnya.

Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama pelaku SO (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar atau disimpan di titik-titik lokasi sesuai arahan dari SO tersebut.

“Upah yang diterima tersangka yakni Rp.4.000.000,- untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan narkotika jeni sabu-sabu," lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 91 paket sabu dengan berat brutto sekitar 30 gram, 1 timbangan digital, dan 1 (satu) Handphone.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (TN)

Komentar