Selasa, 3 Desember 2024

2 Pengedar Sabu di Pandeglang Ditangkap saat Asyik Minum Kopi

Ilustrasi. (Dok: Kaltengtoday)
Ilustrasi. (Dok: Kaltengtoday)

PANDEGLANG, TitikNOL - SU alias Togel (25), warga Desa Waringin Jaya, Kecamatan Cigeulis diringkus polisi usai transaksi sabu.

Penangkapan terjadi pada 21 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Penyergapan terhadap tersangka SU alias Togel dilakukan pada saat sedang minum kopi usai menempel paket sabu untuk pemesan di sejumlah lokasi.

"Dalam penggeledahan di rumah SU, petugas berhasil menemukan tas yang berisi sabu dan bong dalam lemari pakaian," kata Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana, Senin (25/9/2023).

Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan RA (25) tetangga yang juga rekan bisnis SU.

Dari kedua tersangka pengedar ini satu bungkus besar sabu seberat 25,27 gram, timbangan digital, alat hisap (bong) serta 1 unit handphone.

Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengaku bersama RA baru saja menempel 5 paket di sejumlah untuk pemesan.

"Tersangka RA diamankan di rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka SU. Tidak ditemukan barang bukti sabu di rumahnya, petugas juga mencoba mendatangi tempat penyimpanan sabu namun sudah tidak ada karena sudah diambil pemesan," jelas Ilman.

Barang haram itu didapat dari IS (DPO) yang disebut merupakan warga Kabupaten Lebak. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.

"Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari SI warga Lebak. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 2 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, SU dan RA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar