SERANG, TitikNOL - Nunggu konsumen sambil minum kopi di warung tidak jauh dari rumahnya, WAS (26) pengedar sabu disergap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dari tersangka pengedar sabu warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 7 paket sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Serang.
"Tersangka pengedar sabu ini ditangkap pada Senin (8/11/2021) sekitar pukul 22:00 WIB, saat nongkrong di warung kopi," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Kapolres menjelaskan penyergapan pengedar narkoba dilakukan setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari warga setempat.
"Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba," ungkap Kapolres.
Berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka WAS saat berada di warung.
"Petugas mengamankan satu paket sabu yang dibungkus dengan kertas ermas rokok," kata Kapolres.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka yang sedang berada di warung sempat mencoba melarikan diri ke arah persawahan namun berhasil ditangkap.
"Ketika melarikan diri, tersangka sempat membuang barang bukti, namun sabu yang dibungkus kertas ermas tersebut berhasil ditemukan," tambah Michael K Tandayu.
Sebelum digelandang ke mapolres, tim Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan 6 paket sabu lainnya dalam bungkus rokok yang disembunyikan pada ventilasi jendela.
Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial NR (DPO) yang mengaku warga Jayanti, Kabupaten Tangerang.
"Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan seminggu. Alasannya karena tidak bekerja dan keuntungannya dibelanjakan kebutuhan hidup," kata Kasatresnarkoba. (HR/TN2)