CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Cilegon membekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorila. Selain mengamankan pengedar, polisi juga mengamankan satu orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Pengedar sabu-sabu yang ditangkap tersebut berinisial RY (34) ,warga Lingkungan Sumampir, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Dari tangan RY, petugas menyita barang bukti sebanyak 17 paket kecil sabu dengan berat 11,17 gram.
RY ditangkap polisi di belakang gedung DPRD Cilegon tepatnya di Jalan R Suprapto, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta.
Selain RY, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisil HA (19) ,warga Lingkungan Terate Udik RT 03 RW 02 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Petugas menyita barang bukti enam paket tembakau gorila dengan berat 3,51 gram.
HA ditangkap di dalam sebuah rumah kontrakan tepatnya di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Sementara, dari pengguna narkoba jenis sabu berinisial IM (32), warga Kampung Cibaga RT 010 RW 003 Kelurahan Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, petugas menyita satu paket kecil sabu siap pakai sebagai barang bukti.
IM sendiri ditangkap di pinggir jalan tepatnya di depan warung satu Kampung Cibaga, Kelurahan Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengungkapkan, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau gorila ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui darimana asal barang haram itu didapatkan para pelaku.
"Kita mencoba untuk mendalami dari mana mereka mendapatkan suplai barang tersebut. Kebetulan untuk pelaku sabu-sabu ia mendapatkan barang dari temennya yang sekarang dalam pengejaran," kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cilegon, Selasa (23/10/2018).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Panji Firmansyah menambahakan, dua pengedar dan satu orang pemakai narkoba tersebur terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
"Akibat perbuatan mereka dikenakan Pasal 114 dan 112 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," jelasnya. (Ardi/TN3).