Kamis, 21 November 2024

Jadikan Siswi SMP Pelayan Seksual, 2 Pemuda Asal Pandeglang Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Jabarnews)
Ilustrasi. (Dok: Jabarnews)

PANDEGLANG, TitikNOL - BC (23) dan AI (22), pemuda warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang diringkus polisi akibat jadikan dua siswi SMP sebagai pekerja seks komersial.

Keduanya ditangkap pada 16 Juni 2023 malam, setelah laporan korban kepada pihak Kepolisian karena merasa ketakutan setelah dijadikan PSK.

"Kedua pelaku ini kita amankan karena diduga terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Minggu 18 Juni 2023.

Modus pelaku mengajak kedua korban berkenalan dari jejaring media sosial.

"Kemudian ketemuan diajak makan, lalu diajak ke tempat Karaoke. Habis itu kemudian korban dicekokin minuman keras dan saat itu korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang dan dibayar dengan uang 300 ribu rupiah," ujarnya.

Untuk saat ini, Shilton menerangkan, bahwa pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Adapun untuk korban dua orang masih di bawah umur.

"Dan saat ini sebagai pelajar ataupun siswi di salah satu SMP di Pandeglang. Untuk lokasi kejadian ada di salah satu tempat hiburan di wilayah Panimbang," ungkapnya.

Lebih lanjut Shilton menegaskan, para pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang – Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (Har/TN3)

Komentar