SERANG, TitikNOL - Puluhan Warga Link Salinggara, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, melakukan aksi penghentian proyek Waduk Sindanghela, dengan mengusir sejumlah alat berat dan memagari lahan garapannya dengan kayu yang sudah ditebang.
Para warga menuntut kejelasan ganti rugi lahan garapan yang telah disepakati, melalui perjanjian penjualan tanah dengan almarhum Agus Hilman empat tahun silam.
Dalam kesepakatannya, tanah warga dijual Rp10 ribu permeter. Pembelian itu tidak disertai dengan tanaman warga. Artinya warga masih memiliki hak penuh soal tanamannya dan boleh memanen.
Edi salah satu penggap lahan mengatakan, perjanjian saat transaksi jual beli dengan almarhum Agus adalah hanya tanah warga yang dubeli. Jika dikemudian hari ada proyek pembangunan diatas lahan garapan, maka warga boleh meminta rugi.
"Memang tanahnya dijual, tapi ada kesepakatan lahannya atau pohon-pohon itu milik warga. Warga boleh mengelola dan memanen garapan," katanya saat ditemui di Waduk Sindanghela, Kamis (26/9/2019).
Namun saat ini, kata Edi, sudah empat tahun para warga merasa tertipu. Pasalnya, proyek waduk disebagain garapan warga telah telah dibangun. Namun pembayaran ganti rugi tak kunjung diterimanya.
"Penyetopan kami sudah 2 hari. Belum di bayar itu udah 4 tahunan. Nominalnya beda-beda," ujarnya.
Menurutnya, kurang lebih ada 30 warga yang memiliki garapan lahan yang belum diganti rugi dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan luas lahan.
"Nggak tahu berapa luas totalnya mah. Punya saya ada 550 meter lebih dari sertifikatnya. Kalau yang lain ada yang sampai hektaran," ungkapnya.
Ia pun mengaku telah berkonsultasi dengan pihak kelurahan atas persoalan para warga. Namun sejauh ini, Edi merasa nasibnya masih digantung lantaran belum ada titik terang atau kejelasan dari pemerintah.
"Udah konsultasi tapi sampai sekarang masih terlunta-lunta, nggak ada kejelasan. Sekarang malah nyuruh didata," terangnya.
Edi berharap, dengan adanya aksi pemberhentian proyek waduk tersebut, pemerintah pusat dapat menyelesaikan keluhan masyarakat dengan cara mengganti rugi lahan garapan.
"Menuntut persoalan garapan. Persoalannya belum di bayar. Ya kurang lebih ada 30 penggarap lah. Iya belum di bayar tapi udah digarap duluan. Ya merasa tertipu saja pak," tukasnya. (Son/Tn1)