TitikNOL - Andika, mantan vokalis Kangen Band, resmi ditahan di Polresta Bandar Lampung terkait kasus KDRT yang dlaporkan istrinya, Chairunisa atau Caca, Sabtu 25 Februari 2017. Padahal, Caca sudah mencabut laporannya.
Kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto, mengatakan, kliennya dan Caca telah membuat kesepakatan damai. Caca bahkan telah mencabut laporan.
"Saya sudah bicara langsung ke Caca sebagai istri mau mencabut laporan tersebut. Itu sudah dilakukan pada hari Jumat," kata Toto dihubungi Minggu 26 Februari 2017.
Baca juga: Andika 'Kangen Band' Resmi Ditahan Sebagai Tersangka KDRT
Namun, pencabutan laporan itu urung dilakukan Caca. Toto menyebut Caca mendapat tekanan dari pihak kepolisian agar meneruskan kasus ini sampai pengadilan.
"Caca dipanggil sama Kasat termasuk orangtuanya. Ini bukan dari saya tapi Caca sendiri yang cerita ke saya, di situ ada penekanan dari pihak kepolisian atau keluarga Caca untuk membatalkan surat pencabutan itu," jelasnya.
Karena itu lah, kliennya tetap ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu. Polisi menjerat Andika dengan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diancam lima tahun penjara.
Sumber: www.rimanews.com
Warga Lampung Hilang di Merak, Keluarga Datangi KSKP
Dengan Snapdragon 855, Vivo iQOO Rilis Smartphone Gaming
Menang Dramatis, Madrid Raih Piala Super Eropa 2016
Serap Aspirasi Akademisi, Adpimpro Banten: Kampus Tempat Reproduksi Gagasan
Rumah Rusak Akibat Gempa di Lebak Bertambah Menjadi 413
Jokowi Intruksikan agar BLT Minyak Goreng Disalurkan Minggu Ini
Diduga Lakukan Pungli, Kepsek SMKN di Rangkasbitung Diperiksa Inspektorat