CILEGON, TitikNOL - Dua anggota polisi dari Polres Cilegon, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di Lingkungan Medaksa, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.
Tujuh orang pelaku sudah ditangkap, sementara satu pelaku masih buron dan hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi pengeroyokan terhadap dua anggota Polres Cilegon itu terjadi pada hari Rabu (9/10/2019) dini hari sekira pukul 01:00 WIB. Dua anggota yang menjadi korban pengeroyokan itu berinisi SW dan HW.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi, saat kedua korban ingin melerai keributan, akan tetapi pihak yang dilerai berjumlah delapan orang tersebut justru tidak terima dan langsung mengeroyok korban secara brutal.
"Dua anggota kita yang menjadi korban pengeroyokan ini awalnya sedang patroli malam antisipasi kejahatan di wilayah Merak, kemudian sekitar TKP ada segerombolan pemuda yang ingin berkelahi, terus anggota kita yang ingin melerai justru dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah 8 orang," kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso, Kamis (10/10/2019).
Dijelaskan Kapolres, dua anggota polisi yang menjadi korban pengeroyokan itu sudah menunjukan kartu anggota, namun tidak digubris oleh para pelaku.
"Jadi saat ingin melerai perkelahian itu, anggota kita sudah memberitahu kalau mereka polisi, bahkan menunjukan kartu anggota. Namun mereka (pelaku) tidak menggubrisnya, tetap melakukan penggeroyokan," jelas dia.
Sementara Kasat Reskrin Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan, beberapa pelaku yang melakukan pengeroyokan tersebut dalam kondisi mabuk.
"Beberapa pelaku yang melakukan penggeroyokan ini dalam keadaan mabuk," ungkap Zamrul.
Lebih lanjut Zamrul menambahkan, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap para pelaku.
"Sekitar dua jam setelah kejadian kita berhasil menangkap tujuh orang pelaku, sementara satu pelaku lagi hingga saat ini masih buron, masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Atas kejadian pengeroyokan itu, korban SW mengalami luka sobek dibagian pelipis sebelah kiri, luka sobek di bagian bawah bahu sebelah kiri dan luka sobek kaki kelingking sebelah kanan. Sementara korban HW mengalami lecet bagian leher sebelah kiri dan luka memar bagian pelipis sebelah kiri.
Adapun tujuh orang pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial IW, IF, LP, DS, FB, RF dan MO. Sementara satu pelaku yang masih buron berinisial LK.
Untuk menanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ardi/TN1).