Minggu, 24 November 2024

Kesal Hutang Tak Dibayar, Pria Ini Habisi Nyawa Temannya

Terdakwa Zwesda alias Uwes saat mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/9/2016). (Foto: TitikNOL)
Terdakwa Zwesda alias Uwes saat mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/9/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Zwesda alias Uwes (51) warga Kampung Cituis, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tega menghabisi nyawa Narsul, warga Kampung Cituis, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari (12/1/2016) lalu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haeru Jilly Roja’i di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/9/2016), terungkap, peristiwa pembunuhan tersebut diawali saat keduanya cekcok masalah hutang.

Awalnya, sebelum terjadi peristiwa pembunuhan tersebut, Uwes dan Nasrul sempat mengobrol di dekat kontrakan Uwes. Pada waktu itu Nasrul meminta Uwes untuk membantunya memotong bahan tas.

Pada saat dimintai bantuan oleh Nasrul, Uwes sedang membuat bahan kayu berbentuk pentungan ukuran kurang lebih satu meter. Saat ditanya oleh korban, uwes mengaku kalau kayu yang dibuatnya tersebut untuk membuat pentungan.

Setelah itu Nasrul pulang ke kontrakan, Uwes pun menyusul dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa pentungan yang dibuatnya.

Setelah tiba di kontrakan Nasrul, Uwes sempat menagih hutang kepada Nasrul sebesar Rp10 juta. Karena tidak memiliki uang Nasrul meminta agar pembayaran hutangnya dilakukan dengan cara dicicil.

Selesai mengorbrol, Uwes mengajak Nasrul untuk keluar dengan dalih untuk menghilangkan rasa pusing. Akhirnya mereka berdua berjalan-jalan menuju pesawahan Kampung Pegadungan dengan menggunakan sepeda motor milik Uwes.

Pada perjalanan keduanya sempat berhenti untuk membeli minuman dan makanan ringan, setelah membeli makanan keduanya kembali melanjutkan perjalanan dan berhenti di area pesawahan Kampung Pegadungan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang.

Di area pesawahan tersebut, Uwes kembali menagih hutang kepada Nasrul. Karena merasa kesal akhirnya Nasrul menantang Uwes untuk berkelahi.

Uwes yang juga emosi akhirnya mengambil pentungan kayu yang disimpan di keranjang motor miliknya. Setelah mengambil pentungan Uwes langsung memukulkannya ke kepala korban sampai korban tergeletak penuh darah.

Melihat Nasrul tergeletak penuh darah, Uwes memutuskan untuk membuka pakaian Nasrul. Tidak hanya membuka pakaian Nasrul,  Uwes pun mengambil uang Nasrul sebanyak Rp1.500.000 dan telpon genggam milik Nasrul.

Setelah itu ia meninggalnya. Akhirnya tubuh Nasrul pun ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi tak bernyawa.

Kini atas perbuatannya Uwes didakwa dengan dakwaan primair pasal 334 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 339 KUHP ditambah dakwaan subsidair pasal 338 KUHP dan subsidair pasal 351 ayat  3 lalu pasal 362 KUHP. (Tisna/quy)

Komentar