Sabtu, 23 November 2024

KPK: Kepatuhan Pejabat Banten Laporkan Harta Rendah

LHKPN. (Dok:net)
LHKPN. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - ‎Pendampingan KPK terhadap Pemprov Banten juga menyoroti soal rendahnya kepatuhan para pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

Berdasarkan catatan KPK, di eksekutif angkanya baru mencapai 19,73 persen, sementara di tingkat legislatif 34,12 persen.

"KPK juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Banten untuk melaporkan hartanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam rakor dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, ‎Selasa (12/4/2016).

Ia mendorong Pemprov Banten rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi. "Masyarakat juga bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi," ucapnya.

Dalam rakor tersebut, KPK akan merumuskan rekomendasi penting untuk perbaikan sistem dan pengelolanya agar tidak terulang lagi.

"Dengan harapan ‎ini jangan hanya seremonial, setelah ini lupa," jelasnya. (Kuk/red)

Komentar