Senin, 25 November 2024

KPK Resmi Tetapkan Eks Dirut PT Garuda Indonesia Tersangka

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. (Dok: selular)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. (Dok: selular)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA), sebagai tersangka pengadaan 50 pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat merk Rolls Royce sejak 2005-2014. Emir diduga dari pengadaan tersebut telah menerima uang dalam bentu uero 1.2 juta dan USD 180ribu serta dalam bentuk barang senilai USD 2 juta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetakan dua orang tersangka yaitu ESA, Dirut PT Garuda Indonesia persero Tbk periode 2005-2014 dan SS (Sutikno Sudarjo), Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kamis (19/1/2017).

Menurutnya, penetapakan dua orang tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan sekitar enam bulan dan menemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus suap terkait pengadaan 50 pesawat pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat merk Rolls Royce sejak 2005-2014 pada Garuda Indonesia. ESA diduga telah menerima suap dari SS dalam bentuk uang dan barang.

"Dalam bentuk uang Uero 1.2 juta dan USD 180 ribu atau setara RP20 miliar dan dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di SIngapura dan Indonesia,"jelasnya.

KPK menurutnya menjerat ESA dengan psal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Sementara SS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Ia menjelaskan perkara korupsi ini tergolong bentuk korupsi lintas negara dan transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerjasama secara intensif dengan dua lembaga anti korupsi Inggris dan Singapura, Serious Fraud Office dan Corrupt Practices Investiation Bureau. "Kedua badan anti korupsi tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lain. Diduga praktek ini juga dilakukan sejumlah pejabat di beberapa negara lain seperti Malaysia, Thailand, China dan Rusia,"paparnya.

Syarif menjelaskan perkara ini merupakan perkara ketiga yang penangannaya bersifat lintas yuridiksi. Sebelumnya telah ditangani kasus suap proyek tetraethyl lead pertamina 2004-2005 yang dikenal dengan kasus Innospec dan kasus Alstim.

"KPK saat ini memiliki kerjasama yang baik dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan penegak hukum di sejumlah negara," tukasnya. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait