JAKARTA, TitikNOL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin, sebagai tersangka suap fee agensi dalam penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina.
Selain Firmansyah, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka yakni GM Treasury PAL Indonesia, Arif Cahyana, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar dan seorang diduga sebagai perantara dari AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho.
"Atas gelar perkara yang sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, keempatnya kemudian ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017) kemarin.
Diketahui, Kapal BRP TARLAC (LD-601) itu adalah pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.
Basaria Panjaitan melanjutkan, pihaknya menjerat Agus dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Ketiga pejabat PT PAL, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bara/red)