JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno sebagai tersangka suap.
Sebelumnya, mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016) malam.
"Kedua orang yakni RRN Direktur PT EKP, dan HS Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Selasa (22/11/2016).
Menurut Agus, OTT yang dilakukan oleh KPK setelah mendapatkan adanya informasi mengenai penyerahan uang dari Rajesh ke Handang pukul 20.00 wib di Springhill, Kemayoran. Sekitar pukul 20.30 wib penyidik KPK langsung menangkap Handang serta supirnya dan menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.
"Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar," jelas Agus.
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
"OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Masalah pajak ini sejak awal menjadi prioritas kami," pungkas Agus. (Bara/red)