Sabtu, 21 September 2024

Polres Cilegon Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar dalam Pengadaan Tugboat PCM

Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan. (Foto: TitikNOL)
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon akhirnya buka suara terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) senilai Rp24 miliar.

Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan mengatakan Satreskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengadaan tugboat tersebut.

Dua orang yang ditetapkan tersangka itu adalah mantan Dirut PT PCM, Arief Rivai Madawi yang sudah meninggal dunia dan Ariyo Maulana selaku pihak ketiga atau kontraktor.

"Dalam perkara ini Polres Cilegon sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama (Alm) Arief Rivai Madawi (mantan Dirut PT PCM dan Ariyo Maulana, selaku pihak ketiga," jelas Sigit dalam keterangan tertulisnya , Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Pertanyakan Progres Dugaan Korupsi Pengadaan Tugboat PCM Rp24 Miliar, Mahasiswa: Jangan Biarkan Koruptor Bebas Berkeliaran

Menurut Sigit, saat ini penyidik intens melakukan koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Subdit 3 Ditreskrmsus Polda Banten untuk melengkapi berkas supaya tahap 1 JPU.

Dalam kasus pengadaan tugboat fiktif itu, lanjut Sigit, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Bisa aja tersangka akan bertambah setelah gelar perkara di Polda. Kita liat aja nanti hasil gelar perkaranya seperti apa," pungkasnya. (Ardi/TN3).

Komentar