JAKARTA, TitikNOL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Muhammad Sanusi sebagai tersangka. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka Muhammad Sanusi terkait kasus suap pembuatan Perda Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“MSN adalah anggota DPRD DKI Jakarta. Selain MSN, KPK juga menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AWJ, Direktur Perusahaan dan TT, pihak swasta,” ujar Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers pengumuman tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (1/4/2016).
Lanjut Agus, Muhammad Sanusi sebagai penerima suap disangkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu 39/1999, tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah 20/2001 tentang perubahan uu 39/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Presiden Direktur PT APL, AWL, sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 kuhp
Baca juga: Waketum Gerindra Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Sanusi
"TPT juga kita ditetapkan tersangka karyawan PT APL dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 kuhp," jelas Agus Rahardjo. (Bar/red)