Sabtu, 23 November 2024

KPK Resmi Tetapkan Tersangka Ketiga Orang Terjaring OTT

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (Dok:net)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, resmi menetapkan tersangka kepada ketiga orang yang terjerat saat operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016) kemarin.

Ketig orang tersebut adalah SWA yang menjabat Direktur PT BA, salah satu BUMN. Kemudian, DPA senior manager PT BA dan MRD seorang swasta.

"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jum'at (1/4/2016).

Agus menjelaskan, bahwa penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis pukul 09.00 WIB, di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Dalam kronologisnya, DPA menyerahkan sejumlah uang kepada MRD di toilet pria hotel tersebut. Saat OTT, KPK menemukan uang 148.835 dollar AS. Lanjut Agus, penyerahan uang itu untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT BA yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI.

"Pemberian itu diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA yang ada di Kejati DKI," jelasnya. (Bara/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait