JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah lakukan penelusuran aset Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. KPK pun akan menetapkannya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ketika sudah menemukan bukti cukup.
"Penelusuran aset kepadanya (Rohadi,red) secara pararel sedang dilakukan karena masuk dalam proses penyidikannya (kasus suap)," ungkap Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Rabu (13/7/2016).
Menurutnya, penelusuran aset Rohadi untuk mengungkap apakah terdapat aset terkait tindak pidana suap Rp250 juta terkait dengan vonis perkara pencabulan artis Saipul Jamil. Namun ia enggan menjelaskan apakah penelusuran aset yang saat ini dilakukan termasuk aset-aset Rohadi yang selama ini disebut-sebut banyak seperti Water Park, rumah sakit dan beberapa aset lain.
"Saya belum tahu soal itu, tetapi tentunya tetap ditelusuri," tambahnya.
Ia menjelaskan juga proses penelusuran aset ini pun akan didasarkan pada dokumen lembaga terkait seperti Badan Pertanahan Nasional, perbankan sampai menelusuri transkasi keuangan seperti melalui Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sehingga KPK tidak pusing dengan Rohadi yang belum pernah laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang biasanya itu juga salah satu cara yang digunakan untuk telusuri aset.
Saat ditanya apakah Rohadi besar kemungkinan terjerat TPPU, Priharsa mengaku bahwa hal itu kemungkinan ada. Namun tentunya harus didasarkan pada bukti cukup untuk sematkan sangkaan TPPU kepada Rohadi.
"Itu tergatung bukti," cetusnya. (Bara/dd)