Rabu, 27 November 2024

Lakukan Pengeroyokan dengan Airsoft Gun, Dua Pemuda Diciduk Polsek Pulomerak

Anggota Polsek Pulomerak menunjukan senjata Airsoft Gun yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban. (Foto: TitikNOL)
Anggota Polsek Pulomerak menunjukan senjata Airsoft Gun yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Polsek Pulomerak, Kota Cilegon, mengamankan dua pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap salah seorang warga Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata laras pendek jenis airsoft gun berikut dengan peluru dan gasnya.

Dua pelaku yang diamankan Polsek Pulomerak tersebut berinisial TD dan HD. Keduanya warga Gerem, Kecamatan Grogol.

"Awalnya pertama beredar kabar di media sosial yang mengatakan ada kejadian begal atau penodongan di wilayah Polsek Pulomerak. Akhirnya kemarin kami melakukan pengamanan terhadap dua pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut. Dari tangan pelaku juga kami berhasil menyita satu pucuk senjata laras pendek jenis airsoft gun berikut dengan peluru dan gasnya," kata Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftirian, Rabu (17/6/2020).

Berdasarkan informasi penangkapan di lapangan, kedua pelaku telah melakukan pengeroyokan dan penodongan terhadap korban atas nama Tegar, Eko dan Rian. Peristiwa penodongan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2020 lalu di Jalan Raya Merak, tepatnya di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol.

"Jadi pelaku ini terlibat perselisihan dan menggunakan senjata tersebut untuk menakuti-nakuti korban," jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan, bahwa dua pelaku yang diamankan tersebut hanya melakukan tindak penodongan, bukan tindakan begal seperti yang viral di media sosial.

"Sekali lagi saya katakan ini tidak ada kaitannya dengan tindakan begal seperti yang ramai di masyarakat," ujarnya.

Sementara terkait degan kepemilikan senjata tersebut kata Kapolsek, pelaku membeli senjata secara online dengan sistem pengiriman paket di daerah Semarang dengan harga Rp3.000.000-Rp4.000.000

"Nah kemudian berdasarkan keterangan yang kami dapat juga, bahwa senjata ini dibawa kemana-mana saat pelaku bepergian. Tujuannya adalah untuk menjaga diri dan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang bersangkutan langsung mengeluarkan senjata dan ditodongkan ke orangnya," jelasnya.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Udang-undang Darurat, 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap orang yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan 335 KUHP tentang Kekerasan. (Ardi/TN1).

Komentar