Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Wanita di Maja Bermotif Pesugihan

Dua pelaku pembunuhan wanita berinisial A (45). (Foto: TitikNOL)
Dua pelaku pembunuhan wanita berinisial A (45). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Resmob Polda Banten bersama Polres Lebak berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan mayat wanita berinisial A (45) warga Pal merah Jakarta Barat, di Maja, Kabupaten Lebak. Kedua pelaku berinisial WL dan OVM yang membunuh korban dengan motif pesugihan.

Kedua pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban via whatshapp dengan alasan merayakan ulang tahun pelaku OVW di kontrakannya, di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Pada hari yang sama para pelaku menjempur korban di kawasan Tanah Abang menggunakan mobil.

Diperjalanan menuju Bogor, korban diberikan minuman soda yang dicampur dengan obat pusing dua butir oleh OVW. Dalam keadaan mabuk kemudian korban dibawa ke kontrakan pelaku dan dimasukan kedalam kamar oleh kedua pelaku.

Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Penggembala Kerbau di Semak-semak

Kemduian OVW berpura pura keluar rumah, selanjutnya korban diikat tangannya oleh WL, kemdian dicekik dari belakang hingga korban tidak berdaya, dalam kondisi korban tidak berdaya korban sempat diperkosa oleh WL. Kemudian pelaku WL membawa korban ke mobil yang disiapkan OVW dan membuangnya di kawasan Maja, Kabupaten Lebak.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Cilacap, Jawa Tengah."Motifnya pesugihan berdasarkan keterangan pelaku W. Ia buat tumbal," kata Kapolres Lebak AKBP Dani Ariyanto, Kamis (5/9/2019).

AKBP Dani mengatakan pelaku melakukan pembunuhan karena pesugihan yang mengharuskan memberikan tumbal."Dia ke gunung itu dari gurunya kalau pesugihan sukses harus ada korban seseorang, dia terngiang ada bisikan, dari bisikani pelaku OVW mencari korban carilah janda itu karena gampang diajak," ungkapnya.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat ritual yang digunakan untuk pesugihan."Cuma setelah dia membunuh dan sebelum ada tempat ritualnya disitu ada lilin lilin," tegasnya.

Kedua Pelaku disangkakan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) atau 365 ayat (1) KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. (Gat/TN2)

Komentar