Jum`at, 13 Desember 2024

Sidang Kasus Suap Kadishub Cilegon, Saksi: Pedoman Pengelolaan BMD Harus Lelang

Suasana sidang kasus suap pada Kadishub Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Suasana sidang kasus suap pada Kadishub Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sidang kasus suap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (3/11/2021).

Agenda sidang menghadirkan Kabag Hukum Pemkot Cilegon Agung Budi Prasetya sebagai saksi. Dia dimintai keterangan terkait mekanisme kerja sama Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam kesaksiannya, Agung menyebutkan kerja sama pengelolaan BMD harus melalui lelang. Sehingga terikat dengan perjanjian kerja sama sesuai yang disepakati.

"Sudah tidak tahu (regulasa yang lama). Sebelumnya tidak ada lelang," katanya.

Ia menerangkan, mekanisme lelang barang dan jasa pemerintahan dan BMD berbeda pedomannya. Karena jika BMD, aset milik pemerintah yang akan dikelola.

"Kalau mekanisme yang saya pahami, akan mengacu pada perjanjian dan kerja sama," terangnya.

Saat ditemui usai jadi saksi, Agung mengungkapkan, prodak yang keluar hasil lelang adalah izin pengelolaan BMD, bukan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (STTP).

Penyelenggaraan kerja sama perparkiran khusus yang asetnya milik daerah, berpedoman dalam Perda nomor 10 tahun 2012, dan Juklaknya ada pada Perda 11 tahun 2018.

"Jadi bicaranya apabila ini akan dikerja samakan dengan orang lain, maka pedoman kerja samanya berpedoman pengelolaan barang daerah. Dalam pedoman pengelolaan barang daerah harus lelang," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam BMD ada yang disebut pengguna dan pengelola. Penyebutkan pengguna untuk intansi terkait. Mekanismenya mengajukan persetujuan pengelolaan kepada Sekda.

Jika penyebutannya pengelola, maka bekerja sama dengan pihak ketiga, bukan intansi pemerintah. Sehingga harus ada izin kepada wali kota selaku pemegang kekuasaan BMD. Jika mekanisme ini dijalankan, baru dilakukan lelang.

"Yang melakukan lelang tim yang dibentuk wali kota, bidang aset, OPD bersangkutan, bidang hukum, bagian yang lain yang ada keterkaitan. karena BMD ada karakteristik, ada gedung, parkir," jelasnya.

"Kalau penggunaan BMD akan keluar izin pengelolaan parkir. Kalau kerja sama dia mempunya izin usaha perparkirian. Ujungnya ada di izin di PTSP. Pada saat tidak memiliki izin, menang lelang, akhirya tidak izin (harus ngurus perizinan), sehingga ada persyaratan khusus badan usaha perparkiran. Kalau sudah keluar izin, bukan SPPT lagi, tapi izin itu legalitasnnya. Sebab perjanjian akan dilakukan," tambahnya.

Ia berujar, dalam tahapan keluar izin pengelolaan BMD, biasanya ada kewajiban untuk memenuhi sesuai perjanjian kerja sama.

"Kan tempat parkir khusus itu milik daerah. Konteknya kalau dikerjasamakan berarti BMD, jadi ada sharing provit, kewajiban perpajakan parkir dan sebagainya. Harus setor ni ke Kasda, itu masuk ke naskah perjanjian," ujarnya. (Zar/TN2)

Komentar