CILEGON, TitikNOL - Terdakwa kasus dugaan suap izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi sudah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (25/10/2021) kemarin.
Terdakwa Uteng memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Uteng, Bahtiar Rifai.
Bahtiar mengatakan, pihaknya menetapkan tidak mengajukan eksepsi karena kliennya telah terbuka dan mengakui telah menerima suap dalam kasus yang menjeratnya.
“Kita tidak melakukan eksepsi, karna klien kita sudah terbuka, koperatif, sudah mengakui, jujur sekali,†ungkap Bahtiar saat dikonfirmasi melaluli sambungan telepon, Selasa (26/10/2021).
Bahtiar nengaku memilih fokus pada persidangan yang akan dijalani, serta menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Dijelaskannya, Uteng sudah bersikap sangat terbukan kepada Kejari Cilegon dengan membeberkan pihak-pihak yang terlibat, baik penyuap, yang membantu dalam proses suap menyuap itu berlangsung, serta aliran uang suap.
Hingga sidang pertama dilakukan pada Senin (25/10/2021) kemarin, lanjut Bahtiar, Kejari Cilegon masih belum menetapkan tersangka lain dalam kasus yang menjerat Kadishub Cilegon non aktif tersebut.
Kuasa hukum Uteng menduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum Kejari dengan pihak tertentu sehingga tidak kunjung menetapkan tersangka lainnya.
Pekan depan, sidang kedua Uteng akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yaitu penyuap, Komisaris PT Hartanto Arafah Perkasa (HAP) Hartanto dan Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) Mohammad Faoji Sutanto, serta tiga pegawai Dishub Kota Cilegon yang turut membantu Uteng. (Ardi/TN2).