Sabtu, 5 April 2025

Kadishub Cilegon Non Aktif Diduga Diperas Oknum Kejari

Kuasa hukum Kadishub Cilegon non aktif, Bahtiar Rifai saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya. (Foto: TitikNOL)
Kuasa hukum Kadishub Cilegon non aktif, Bahtiar Rifai saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Penyidikan kasus dugaan suap perizinan parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cilegon non aktif Uteng Dedi Apendi, hingga kini masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Seiiring kasus tersebut berjalan, kuasa hukum mengungkap, bahwa ada dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kejari Cilegon kepada Uteng Dedi Apendi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, kuasa hukum sudah memegang bukti-bukti tentang adanya tindakan dugaan pemerasan terhadap Kadishub Cilegon non aktif tersebut.

Kuasa hukum Uteng, Bahtiar Rifai menjelaskan, nilai pemerasan yang menimpa kliennya itu cukup besar. Hal tersebut terjadi selama dan sebelum proses penyelidikan kasus berjalan di Kejari Cilegon.

"Oknum Kejari itu datang ke kantor Dinas (Dishub) meminta agar perkara ini bisa dikondisikan. Uang pun sudah diserahkan nilainya Rp100 juta, pada prinsipnya ya akan mengkondisikan gitu lah agar perkara selesai, nggak dilanjut dll. Banyak saksinya. Uang itu sumbernya dari Kadis, Kasie, Kabid segala macam," ungkapnya.

Tim kuasa hukum berkomitmen akan melakukan langkah hukum, dengan melaporkan oknum tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Kami kuasa hukum yang baru bersama Pak Uteng berkomitmen melakukan langkah hukum, dengan melaporkan beberapa oknum tersebut ke pihak komisi kejaksaan republik Indonesia, kejaksaan Agung, dan Kajati Banten Bapak Reda Manthovani, atas dugaan atau peristiwa yang dialami klien kami berupa pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Bahtiar.

Bahtiar juga mengingatkan kepada Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, untuk memperhatikan aparatur yang ada di bawah kepemimpinannya.

"Kami mengapresiasi semangat Bu Kajari dalam membersihkan korupsi, namun kami pun perlu mengingatkan, saat ingin bersih-bersih korupsi harus dipastikan memakai sapu yang bersih bukan yang kotor, karena kalau menyapu pakai sapu kotor akan terjadi persoalan yang lebih kotor," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Cilegon Ely Kusumastuti melalui Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Ashari, menepis tudingan adanya pemerasan seperti yang diungkapkan kuasa hukum Uteng tersebut.

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada upaya pemerasan itu, kalau memang iya, buktikan, buktikan aja," katanya. (Ardi/TN1).

Komentar