Jum`at, 22 November 2024

Kejari Cilegon Tetapkan Uteng Tersangka Tunggal, Kuasa Hukum Kecewa

Tim kuasa hukum Uteng Dedi Apendi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)
Tim kuasa hukum Uteng Dedi Apendi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyatakan berkas perkara kasus dugaan suap izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Non Aktif Uteng Dedi Apendi sudah lengkap atau P21 dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Ashari membenarkan bahwa berkas kasus suap izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke PN Serang.

"Ya, benar. Bahwa hari ini berdasarkan informasi dari Jaksa peneliti perkara atas nama inisial UDA itu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dan sesegera mungkin sesuai hukum acara juga karena memang sudah dinyatakan lengkap karena sudah P21 sesegera mungkin akan kami limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Belum bisa dipastikan, pokoknya sesegera mungkin," kata Hasan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/10/2021).

Hasan menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya masih menganut asas presimtiom of innpcent terhadap tersangka .

"Yang penting kita masih menganut asas presumtion of innocent artinya bahwa beliau itu masih kita anggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan, inkrah," ujarnya.

Ketika disinggung kemungkinan ada tersangka baru, Hasan menejelaskan, pihaknya mengedepankan kehati-hatian untuk menentukan tersangka lain.

"Karena memang kehati-hatian juga dan azas presumtion of innocent kita sangat hati-hati untuk menentukan tersangka lainnya, makanya nanti kita lihat fakta-fakta persidangan," ungkapnya.

Sementara tim kuasa hukum tersangka mengaku kecewa dengan kinerja Kejari Cilegon yang terkesan tebang pilih dan hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Kami kecewa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon yang telah tebang pilih dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perparkiran tahun 2020 pada Dishub Kota Cilegon, karena sampai dengan detik ini dokumen klien kami Bapak Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka dalam perkara tersebut berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan (tahap 2/P21), akan tetapi pelaku lainnya belum juga ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon, padahal klien kami sudah sangat blak ' blakan dalam BAP nya siapa saja yang membantu, menerima aliran dana dan pemberi gratifikasi/hadiah dalam perkara tersebut, " kata tim kuasa hukum Uteng Dedi Apendi, Juli Tresno Ajie dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).

"Klien kami dan kami serta masyarakat Kota Cilegon sekali lagi memperyanyakan objektifitas dan komitmen bersih Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dalam pengungkapan perkara tersebut," sambungnya.

Juli juga menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat fakta hukum baru, ternyata terdapat aliran dana dalam perkara tersebut yang mengalir ke salah satu pemimpin Kota Cilegon yang saat ini menjabat.

"Kami sebagai tim kuasa hukum sudah bersurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk meminta BAP tambahan dengan maksud agar pimpinan daerah tersebut dapat dimuat dalam BAP dan segera dilakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi, namun secara cepat Kajari Cilegon membalas surat kami dengan isi sudah tidak bisa karena dinilai oleh Penyidik dokumen sudah dianggap lengkap dan siap untuk tahap 2/P21," ujarnya.

Meski begitu, kata Juli, kliennya berkomitmen akan buka-bukaan terkait aliran uang haram ke pimpinan daerah tersebut.

"Klien Kami berkomitmen akan membukanya pada saat persidangan, walaupun kami pesimis melihat realitas saat ini terhadapa Kejaksaan Negeri Cilegon tapi kami tetap berharap jika klien kami membuka dipersidangan diharap Kejaksaan Negeri Cilegon dapat meresponnya dengan serius dan menindaklanjuti keterangan klien kami," pungkasnya. (Ardi/TN2).

Komentar