CILEGON, TitikNOL - Tokoh masyarakat Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Husen Saidan meminta tim kuasa hukum tersangka kasus suap perizinan pengelolaan tempat parkir di Pasar Kranggot, Uteng Dedi Apendi membuktikan secara otentik jika benar pimpinan daerah Kota Cilegon menerima aliran uang suap.
"Saya berharap kuasa hukum Kadishub Cilegon non aktif Uteng Dedi Apendi bisa membuktikannya secara otentik. Kalau memang benar ada bukti (dana suap mengalir ke pimpinan daerah - red ), saya sebagai masyarakat siap mendukung dan mengawal kasus tersebut untuk diungkap hingga tuntas," kata Husen Saidan, Kamis (14/10/2021).
Dikatakan Husen, jika Kejari Cilegon tidak berani mengungkap aliran dana suap secara hukum dan terkesan tebang pilih ,ia sebagai masyarakat akan melaporkan kasus dugaan aliran dana tersebut ke yang lebih tinggi yakni Kejati Banten dan Kejagung.
"Jika perlu kita laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , kalau memang ada buktinya," tegas Ketua LSM Gapura Banten ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon hanya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka tunggal kasus dugaan suap perizinan pengelolaan tempat parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang.
Melalui tim kuasa hukumnya, tersangka Uteng mengaku kecewa dengan Kejari Cilegon yang terkesan tebang pilih dalam proses penanganan kasusnya yang kini sudah memasuki tahap dua atau P21 tersebut.
"Kami kecewa dengan Kajari Cilegon yang terkesan tebang pilih, karena sampai dengan detik ini dokumen klien kami Bapak Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka dalam perkara tersebut berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan (tahap 2/P21), akan tetapi pelaku lainnya belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal klien kami sudah sangat blak - blakan dalam BAP nya siapa saja yang membantu, menerima aliran dana dan pemberi suap l," kata tim kuasa hukum Uteng Dedi Apendi, Juli Tresno Ajie dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Juli mengungkapkan, dalam perkara tersebut terdapat fakta hukum baru, ternyata terdapat aliran dana suap ke salah satu pemimpin Kota Cilegon yang saat ini menjabat.
"Kami sebagai tim kuasa hukum sudah bersurat kepada Kepala Kejari Cilegon untuk meminta BAP tambahan dengan maksud agar pimpinan daerah tersebut dapat dimuat dalam BAP dan segera dilakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi, namun secara cepat Kajari Cilegon membalas surat kami dengan isi sudah tidak bisa karena dinilai oleh penyidik dokumen sudah dianggap lengkap dan siap untuk tahap 2/P21," ujarnya. (Ardi/TN2).