SERANG, TitikNOL - Polisi ungkap kasus pembunuhan pada mayat perempuan dalam karung yang ditemukan di tumpukan sampah di wilayah Tanara, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, korban perempuan yang dibuang menggunakan karung itu dibunuh usai 40 hari melahirkan.
"Korban bernama Junaisih (37), IRT yang tinggal mengontrak Jati Lio, Desa Jati Waringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Baru 40 hari melahirkan anak," katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Terkuak, Pembunuh Mayat Perempuan dalam Karung Ternyata Paman Sekaligus Suami Korban
Ia menyatakan, korban dan tersangka merupakan pasangan suami istri yang tidak terdaftar di KUA lantaran masih memiliki hubungan darah atau paman.
Tersangka nekat membunuh korban lantaran sakit hati usai dimaki-maki. Mengingat, korban yang juga istrinya meminta hak nafkah yang tak kunjung diberikan.
"Percekcokan dimulai 29 Juli 2022, di antara mereka bersitegang karena pelaku tidak bertanggungjawab. Makaian sang istri menyakiti," ujarnya.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan dalam Karung Ternyata Dibunuh, Ini Tampang Pelakunya
Kemarahan tersangka memuncak pada saat anak yang baru 40 hari menangis di tengah malam. Tersangka membangunkan korban untuk memberikan susu.
Tapi, korban tidak merespon dan memaki tersangka. Atas perlakukan itu, tersangka membekap korban hingga tewas.
"Selama 2 menit lebih sampai korban tidak bergerak dipastikan meninggal," jelasnya.
Kemudian pada pagi harinya, tersangka membeli dua karung untuk membuang mayat.
Hingga akhirnya pada 30 Juli 2022 pukul 03:00 WIB, mayat itu dibuang di tumpukan sampah bersama pakaian yang tidak dikenakan.
"Pelaku mempersiapkan 2 karung goni, memasukan jenazah kroban kedalam karung plastik ditambah dengan beberapa pakaian yang tidak digunakan sehingga seolah karung berisi barang bekas," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (TN3)