SERANG, TitikNOL - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap mayat perempuan yang dibuang dalam karung di tumpukan sampah di wilayah Tanara, Kabupaten Serang.
Penyidik menemukan adanya kekerasan pada paru-paru hingga terjadinya penyumbatan pernafasan jadi penyebab kematian.
Adapun pelaku pembununya adalah PW alias Adi (37) yang merupakan paman sekaligus suami dari korban sendiri. Keduanya menikah tanpa terdaftar di KUA.
Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Jati Lio, Desa Jati Waringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Aksi pembunuhan yang dilakukan, berawal dari percekcokan. Korban memaki pelaku akibat tidak memenuhi nafkah.
Puncak kemarahan pelaku pada 29 Juli 2022 pukul 01:50 WIB. Saat itu anaknya yang baru lahir 40 hari menangis dan pelaku menyuruh istri untuk memberikan susu.
Tapi, korban mengungkapkan makian dan menyebabkan pelaku sakit hati. Kemudian pelaku memindahkan anak di samping korban dan mengambil tilam untuk membekap kepala korban serta menindihnya agar tidak ada ruang gerak.
"Korban dibekap dan ditindih sampai korban tidak lagi bergerak, dipastikan meninggal dunia. Kemudian dibiarkan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Tragis! Mayat Perempuan dalam Karung Dibunuh Usai 40 Hari Melahirkan
Setelah itu, pelaku menyiapkan dua karung goni berwarna putih untuk mempersiapkan memasukan jenazah, ditambah dengan pakaian yang tidak digunakan. Hal itu agar dianggap barang bekas.
Kemudian pada 30 Juli 2022 sekira 03:00 WIB, pelaku dan anak perempuan pertama membawa karung berisi mayat itu untuk dibuang di TKP.
"Motif rasa sakit hati, emosi yang memnuncak atas perilaku sang istri yang menurut pelaku tidak etis," ungkapnya.
Sebelum membuang korban, pelaku menitipkan anaknya yang baru 40 hari kepada rekannya di wilayah Rajeg.
Sebab, korban sudah tidak bernyawa beberapa jam usai dibekap.
"Anak yang baru 40 hari dititipkan kepada temannya di daerah Rajeg," paparnya.
Hingga akhirnya mayat dalam karung itu ditemukan pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 08:00 WIB. Warga yang menemukan melaporkannya ke Mapolres Serang.
Atas laporan itu, polisi melakukan deteksi wajah, autopsi, dan forensik untuk mengungkap identitas dan motif pembunuhan.
Pada 1 Agustus 2022, pelaku ditangkap polisi di sebuah kontrakannya dan digelandang ke Mapolres Serang.
Dalam kejadian itu, polisi menyita karung, tali, kain, bantal, kasur dewasa, kasur bayi, celana bekas, dan motor yang digunakan saat membawa mayat untuk dibuang.
"Ada satu lembar kasur kapuk untuk membekap bagian kepala dan menindih korban meninggal dunia. Tali kampar yang sama di kontrakan dan TKP," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (TN3)