Sabtu, 5 April 2025

Ikatan Dokter Indonesia Tolak jadi Eksekutor Hukum Kebiri

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih. (Dok: okezone)
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih. (Dok: okezone)

JAKARTA, TitikNOL – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih, menegaskan menolak jika profesi dokter dilibatkan dalam menghukum kebiri, sesuai yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Faqih, dokter bertugas untuk menyembuhkan bukan untuk menyakiti karena bertentangan dengan kode etik.

"Kalau bicara etika, di profesi kedokteran porsinya lebih besar ¾ etika, selebihnya persoalan teknis. Kami ingin pelaksanaan itu tidak dibenturkan dengan etika kami. Jadi, kalaupun disetujui kami meminta pemerintah agar hukuman tetap jalan, tapi tidak meminta dokter untuk melakukan, karena ini dalam rangka hukuman silahkan pemerintah menunjuk petugasnya dan dilatih," ujar Daeng Muhammad Faqih saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI dalam membahas Perppu Perlindungan Anak, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Lanjut Faqih, pihaknya mendukung, untuk mencapai komitmen penegakan hukum dalam memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Selain itu, ia juga meminta agar pembahasan hukuman kebiri lebih diperjelas.

"Memberikan masukan ke DPR dan pemerintah kalau ini dijalankan seperti apa. Tapi kalau ini dijalankan kami minta bukan IDI dan bukan dokter yang menjalankan," tandasnya.

"Kalau dengan obat tidak pelu menghadirkan dokter, yang bersangkutan (pelaku kejahatan seksual) tinggal dipaksa minum dijaga oleh petugas," tambahnya. (Bara/red)

TAG idi
Komentar
Tag Terkait