SERANG, TitikNOL - Seringnya dinas-dinas di Banten mengalami keterlambatan lelang, membuat Pemprov Banten bertindak. Salah satunya, dengan merencanakan peningkatan status Unit Lelang Pengadaan (ULP) Banten.
Sebelumnya, status ULP merupakan sebuah lembaga AD HOC di bawah Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Pemprov Banten. Namun, dalam beberapa pekan, Pemprov Banten akan menaikkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Banten, Dian Wirtadipura mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian tentang peningkatan status ULP.
Menurutnya, UPT hanyalah salah satu opsi yang dimunculkan, sebab pihaknya pun tengah mengkaji terkait ULP menjadi sebuah biro.
“Ini belum final, kami sedang siapkan alternatif untuk status baru ULP. Apakah itu UPT, biro atau sebuah seksi di bawah bidang pada satu dinas,” kata Dian, kepada waratwan, Jumat (20/5/2016).
Ia menyampaikan, kajian itu akan diselesaikan dalam beberapa pekan ini. Pengakuan Dian, hasil kajian akan dipaparkan kepada Gubernur Banten, Rano Karno dan Sekda Banten, Ranta Soeharta.
“Kira-kira akhir Mei ini, hasil kajian kami akan sampaikan,” ujarnya.
Perubahan status ini, lanjut Dian, merupakan salah satu saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini terbilang darurat, bahkan menjadi perhatian KPK. Jadi, ULP secepatnya harus naik status. Ini untuk memperkuat ULP secara administrasi. Kalau masih AD HOC tidak kuat, sewaktu-waktu bisa dibubarkan. Bahkan harus disahkan setiap tahun melalui SK Gubernur,” terangnya. (Meghat/red)