LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga dan pedagang kecil di Pasar Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mulai mengeluhkan keberadaan Waralaba tanpa plang nama yang berdiri di lingkungan pasar setempat.
Diduga keberadaan Waralaba di Pasar Maja tersebut tak berizin. Selain itu, warga dan pedagang di Pasar Maja pun mempertanyakan Komitmen Pemkab Lebak yang akan membatasai keberadaan Waralaba.
“Kami sangat menyayangkan keberadaan Waralaba yang berdiri di tengah-tengah Pasar Maja. Sebab, sudah pasti akan mengancam keberlangsungan pedagang kecil di sekitarnya,” ujar Jamaludin warga setempat kepada awak media.
Ia menduga, keberadaan Waralaba tanpa plang nama tersebut, sudah melanggar Perda tentang Waralaba.
“Dimana seharusnya Waralaba itu berdiri sejauh radius 300 meter dari pasar,” imbuhnya.
Terpisah, Hari Setiono, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Pemkab Lebak saat dihubungi TitikNOL, membantah bila pihaknya mengeluarkan izin Waralaba yang berdiri di area Pasar Maja tersebut.
“Itu kan bukan Waralaba yang kita keluarkan izinnya. Coba lihat aja yah,” ujar Hari.
Disinggung berapa banyak Waralaba yang memiliki izin dan beroperasi di Kabupaten Lebak, ia menyampaikan ada 160 Waralaba.(Gun/red)