Sabtu, 19 Oktober 2024

Kecam Pernikahan Dini, LPA: Pasangan Nikah Muda Berakhir dengan Perceraian

Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafrudin. (Dok:net)
Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafrudin. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, mengecam pernikahan di bawah umur yang kerap terjadi di beberapa daerah di Provinsi Banten, karena bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak nomor 37 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Dikatakan Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafrudin, di tahun 2015 lalu data yang masuk ke lembaganya mencapai 15 orang yang menjadi korban kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut ada beberapa orang yang mengaku menjadi korban paksaan orangtuanya untuk menikah, sedangkan yang lainnya karena menjadi korban saja.

“Salah satu contoh kekerasan seksual adalah yang terjadi di Pontang beberapa waktu lalu. Gadis 13 tahun harus dinikahkan orang tuanya dengan pria 22 tahun karena telah hamil muda. Kemudian, di Pandeglang gadis 16 tahun menjadi korban pemerkosaan yang akhirnya dinikahkan pula oleh orang tuanya karena enggan menaanggung malu,” tuturnya saat ditemui di Kantornya di Benggala, Kota Serang, Selasa, (26/4/2016).

Iip mengatakan, sebenarnya solusi yang diambil oleh para orang tua korban tidak baik untuk dilakukan, karena akan bertentangan dengan hukum agama dan hukum positif. Dia menyebutkan, solusi pada kejadian tersebut yakni sesuai dengan hukum agama yaitu ketika ada perempuan yang sudah terlanjur mengandung bukan dinikahkan tetapi ditunggu sampai melahirkan. Sedangkan, pada hukum positif diatur Undang Undang Perlindungan Anak 37 tahun 2004 tentang batas usia menikah perempuan yakni 17 tahun ke atas.

“Kenapa pernikahan itu diberikan batas usia, karena sesuai dengan ilmu kesehatan fisik seorang perempuan di bawah umur belum siap organ seksualnya, sehingga membuat trauma dan merasa kesakitan saat berhubungan bahkan akan kena pada psikis karena masih labil,” ujarnya

Selain itu, dirinya menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum, 70 persen pasangan nikah muda berakhir dengan perceraian karena belum siap dalam menghadapi gerbang pernikahan.

“Untuk tahun ini, dari Januari-April baru ada 2 laporan kekerasa seksual dan dinikahkan orangtaunya yakni di Kabuapten Serang dan di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya

Menanggapai masalah itu, dirinya dan LPA Banten akan melakukan beberapa sosialisasi pada masyarakat desa agar pemahaman mereka semakin meningkat pada beberapa persoalan keekrasan seksual dan menikahkan secara muda oleh orang tua.

“Saya berharap masyarakat dapat melaporkan pada LPA jika ada beberapa kasus yang berkaitan dengan anak, jangan sampai terjadi pada tahun 2015 lalu yang mencapai angka 559 anak terkena kasus anak seperti eksploitasi anak, anak pengguna narkoba, dan anak yang memilih hidup di jalanan,” tuturnya‎. (Her/red)

TAG lpa
Komentar
Tag Terkait