Sabtu, 19 Oktober 2024

Berikan Edukasi Terhadap Masyarakat Pasir Limus untuk Tidak Menikah Dini, Kelompok 20 KKM Uniba Gelar Penyuluhan Hukum

SERANG, TitikNOL - Banyaknya kasus pernikahan usia dini di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Kelompok 20 KKM Uniba Gelar Penyuluhan Hukum mengenai hal itu.

Penyuluhan edukasi mengenai pernikahan dini diisi oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya seperti, praktisi hukum Encep Saefullah; Ketua LPA Provinsi Banten, Hendry gunawan; Dewan Penasehat LPA provinsi banten Muhamad Uut Lutfi; Kepala Puskesmas Pamarayan Asrul sani.

Salah satu anggota KKM Kelompok 20 Uniba, Virda Yulianti Syafkia mengatakan, dilaksanakannya penyuluhan hukum tersebut dikarenakan angka pernikahan dini di Desa Pasir Limus masih tinggi.

"Kegiatan ini diadakan karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait masalah pernikahan dini," ujarnya.

Kegiatan dengan tema ”Tunda Perkawinan Usia Anak dan Utamakan Cita-Cita” ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Pasir Limus, Yanto.

Dalam sambutannya, ia berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta terkait sudut pandang perkawinan muda dari segi Hukum dan Kesehatan.

"Semoga masyarakat paham akan sudut pandang (hukum) pernikahan usia dini," ucapnya.

Ia juga mengatakan pernikahan dini atau perkawinan usia anak ini merupakan suatu adat yang dinilai tidak efektif dari segi hukum dan Kesehatan.

Sesuai yang dikatakan Hendri Gunawan dari sisi pandang hukum yaitu.

“Usia anak-anak itu harus fokus pada pendidikan, fungsi advokasi adalah dengan menekankan pada pendampingan terhadap masyarakat yang memiliki persoalan hukum terkait anak” paparnya.

Hal serupa juga diungkap oleh Encep Saefullah bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Anak di bawah umur adalah anak yang belum berusia 19 tahun.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Asrul Sani terkait bahayanya pernikahan dini dari segi Kesehatan yaitu secara fisik belum matang untuk melakukan hubungan seksual. Sebab memiliki risiko melahirkan anak cacat, penelantaran dan pola asuh anak yang tidak tepat, keguguran dan pendarahan saat melahirkan.

"Bahaya atau risiko pernikahan dini tidak hanya itu saja, bahkan bisa jadi penyebab utama terjadi kanker leher Rahim” ungkap Asrul Sani.

Seiring dengan tingginya pernikahan dini atau pernikahan usia anak maka akan menyebabkan tingginya perceraian juga.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa Ketika anak masih di bawah 19 tahun memiliki tingkat emosional yang belum stabil sehingga belum dapat menyelesaikan masalah sehari-hari dengan baik," paparnya. (TN)

Komentar