Kemensos Nonaktifkan 41.335 Penerima PBI di Kabupaten Lebak

Suasana rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang kerja Sekda Lebak. (Foto: TitikNOL)
Suasana rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang kerja Sekda Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sebanyak 41.335 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan. Menurut Kepala BPJS Cabang Serang, Syofyeni, penonaktifan tersebut berdasarkan penetapan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial nomor 79/HUK/2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI-JK tahun 2019 tahap keenam.

Kondisi itu lanjut Syofeni, disebabkan adanya perubahan data peserta yang tercatat dalam basis data terpadu (BDT) maupun mutasi penduduk.

"Masih banyak penduduk yang didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran kesehatan, namun belum terdaftar dalam data terpadu sesuai SK Menteri Sosial," ujar Syofeni saat rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang kerja Sekda Lebak, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, cakupan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Kabupaten Lebak sampai dengan 1 Agustus 2019 tercatat 1.202.231 jiwa atau sebesar 94,11 persen dari jumlah penduduk 1.227.242 jiwa. Sebagai peserta BPJS mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sumber dananya dari APBD dan APBN.

Sesuai dengan cakupannya, PBI APBD Kabupaten 6 persen, PBI ABPD Provinsi 13 persen, Pekerja Penerima Upah 11persen, pekerja bukan penerima upah 9 persen, bukan pekerja 1 persen dan PBI APBN 60 persen.

Sofyeni menegaskan, bahwa pihaknya berupaya memastikan seluruh peserta PBI-JK telah terdaftar dalam data terpadu yang ditetapkan Menteri Sosial.

“Untuk meningkatkan validitas data peserta PBI - JK melalui peningkatan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Peserta,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Dede Jaelani mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak telah menganggarkan Rp20,5 miliar untuk pembayaran BPJS bagi masyarakat tidak mampu.

Pada awal bulan September akan ditambah sebesar Rp1,5 miliar untuk mengkover 91 ribu jiwa dalam APBD Perubahan, sehingga seluruhnya mencapai Rp22,064 miliar.

“Ini untuk masyarakat miskin, kita tinggal menunggu kebijakan ibu bupati, untuk segera disahkan dalam APBD Perubahan” ungkap Sekda.

Menurutnya, sebelum terbit SK Menteri Sosial tentang penonaktifan Pemegang Kartu KIS, masyarakat Lebak yang sudah menjadi peserta BPJS Kesetahan mencapai 96 persen lebih.

Dede berharap, kedepan seluruh masyarakat Lebak memiliki BPJS Kesehatan menuju Kabupaten Lebak Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh kesehatan masyarakat dapat terjamin.

"Saya minta kepada OPD terkait untuk segera melakukan pendataan, agar penanganan terkait BPJS Kesehatan bagi masyarakat dapat segera terentaskan tahun ini," harapnya. (Gun/TN1).

Komentar