SERANG, TitikNOL - Pemerintah mewacanakan mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gagasan itu muncul berdasarkan pembelajaran dari negara maju.
Untuk mengisi pegawai pemerintah, pemerintah akan membuka pendaftaran lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kedepan juga kita akan mengurangi jumlah PNS, sebaliknya kita dorong jumlah PPPK lebih besar. Ini kita belajar di tempat maju, rata-rata tempat lain seperti itu," kata Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Supranawa Yusuf, Senin (29/8/2022).
Yusuf mengatakan, pemerintah saat ini sudah tidak lagi mengenal honorer. Istilah itu diubah menjadi PPPK dalam mengisi kebutuhan kepegawaian.
"Sebenarnya kita tidak mengenal honorer dengan kebijakan pemerintah mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2 menjadi PNS dibuka menjadi PPPK tidak mengenal istilah honorer," ujarnya.
Meski demikian, ada empat kategori yang masih dibuka untuk honorer.
"Kecuali yang dibolehkan melalui jalur outsorcing, ada security, driver, pramubakti, dan cleaning servis," ungkapnya. (TN3)