SERANG, TitikNOL - Disegelnya kali kedua Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, oleh salah satu warga bernama Ahmad bin H Samin.
Dimana Ahmad bin H Samin itu mengklaim dirinya sebagai ahli waris lahan yang saat ini digunakan sebagai Sekolah Dasar Negeri Kuranji tersebut.
Membuat pemerintah Kota Serang menyayangkan aksi warga yang mengklaim lahan tersebut. Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan, sangat menyayangkan tindakan kali kedua pihak yang mengaku ahli waris menyegel SDN Kuranji.
Menurutnya, tindakan tersebut, kata Nanang, sangat berdampak pada aktivitas KBM di SDN Kuranji. Seharusnya menaati hukum di negara ini jika memang dia sebagai ahli waris.
Baca juga: SDN Kuranji Disegel Warga yg Mengklaim Ahli Waris, DPRD Minta Pemkot Ambil Tindakan
"Coba bayangkan anak-anak sedang belajar, ibu bapak guru sedang mengajar, tiba-tiba tanah itu dipatok. Negara kita ka negara hukum, kalau memang misalanya dia mengklaim bahwa itu tanah ahli warisnya silahkan ajukan ke Pengadilan, kami tidak bisa serta merta gedung SD ini diserahkan," kata Nanang.
Nanang menegaskan, putusan aset itu harus ada keputusan dari pengadilan. Seharusnya masing masing pihak melakukan yang terbaik untuk Kota Serang, agar permasalahan ini tidak mengganggu aktivitas belajar.
“Cobalah masing-masing pihak untuk melakukan yang terbaik khususnya untuk Kota Serang. Nanti kalau lama-lama seperti itu Alun-alun bisa digugat, SD yang lain juga digugat lagi," lanjutnya.
Jika menang ini dibawa ke ranah pengadilan, Nanang mengataka keputusannya bisa ada banding, ada juga kasasi mahkamah agung, setelah itu juga ada PK.
“Lakukan itu dengan cara-cara elegan karena negara kita adalah negara hukum, bukan hukum rimba yang main patok. Kami akan kita laporkan ke Kepolisian, penyerobotan tanah aset Pemkot, kita sedang pikirkan itu," tegasnya. (TN)