Jum`at, 20 September 2024

Pemkot Serang akan Polisikan Pengklaim Ahli Waris SDN Kuranji

SERANG, TitikNOL - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin akan mempertimbangkan usulan DPRD Kota Serang yang harus mengambil tindakan terukur dengan mempolisikan orang yang menyegel SDN Kuranji Kota Serang.

"Akan kita laporkan ke Kepolisian, penyerobotan tanah aset Pemkot, kita sedang pikirkan itu," kata Nanang kepada wartawan.

Nanang mengakui bahwa lahan tersebut belum memiliki sertifikat, tapi ada saksi-saksi yang masih hidup menyatakan tanah itu dulunya sudah dijual kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Serang.

"Kami ini hanya menerima aset dari Kabupaten Serang ke kita, kalau memang mau digugat harusnya dari dulu jangan sudah jadi bangunan lalu digugat. Sudah mediasi kemaren, tapi dia kekeh, kita akan tempuh upaya hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi meminta agar Pemerintah Kota Serang segera mengambil tindakan soal SDN Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang disegel oleh Ahmad bin H Samin yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.

Menurut Budi, agar sengketa tersebut tidak menggangu aktifitas Kegiatan belajar mengajar SD Kuranji, Pemkot harus ambil tindakan tegas.

"Kalau misalkan sikap menyegel itu secara sepihak saya kecewa, saya minta Pemkot Serang segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar keributan itu tidak parah," kata Budi kepada wartawan beberapa waktu lalu. (TN)

Komentar