Kamis, 3 April 2025

Ditutup Ahli Waris Dari 2023, Wali Kota Serang Budi Buka Segel Kayu SD Kuranji

Walikota Serang saat membuka gerbang utama SD Kuranji Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Walikota Serang saat membuka gerbang utama SD Kuranji Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Gerbang utama SD Kuranji Kota Serang disegel kayu oleh ahli waris sejak tahun 2023, dibuka oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, saat berkunjung ke sekolah tersebut, 4 Maret 2025.

Budi menjelaskan pihak Pemkot dengan kuasa hukum ahli waris sepakat untuk menyelesaikannya secara mediasi di Pengadilan Negeri Serang.

“Ya, penyelesaiannya bahwa kan kita ada mediasi di pengadilan. Mediasi ini akan menentukan satu keputusan yang ada di pengadilan yang nanti sama-sama menunjukkan alat bukti, ya,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, penyelesaian melalui mediasi di pengadilan merupakan jalan terbaik untuk menemukan kepemilikan tanah tersebut.

“Kalau di mediasi itu kita memang ada yang win-win solution yang terbaik dan kita tidak merasa rugi dan pihak yang ahli waris juga tidak merasa rugi Kalau sama-sama senyum, sama-sama senang, tentunya kita ngapain harus ada palang. Itu aja sih,” lanjutnya.

Penyegelan yang terjadi sejak 2023 lalu ini juga telah mengganggu aktivitas anak-anak untuk sekolah. Budi juga menegaskan jika permasalahan ini harus menjadi pembelajaran dalam penyerahan aset maupun pengelolaan aset di Kota Serang.

“Sebenarnya mereka juga sama ingin memperjuangkan haknya, kita juga sama ingin mempertahankan sekolahnya. Tapi lagi-lagi ini untuk pelajaran kita semua bahwa setiap penyerahan dari kabupaten harus beserta suratnya. Tertib administrasi jangan sampai nyerahin barang tapi nggak ada suratnya,” sambungnya.

Budi juga meminta kepada BPKAD Kota Serang agar teliti dalam menerima pelimpahan aset dari pemerintah kabupaten ke Kota Serang.

“Nah, ini untuk pelajaran dan evaluasi dari pemerintah Kota Serang dan saya kemarin ketemu dengan Bupati bahwa kita juga sepakat mulai menertibkan administrasi yang nanti diwakili oleh kepala BPKAD pak Imam ya,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Keluarga Ahli Waris Lahan, Suryansyah Damanik siap menjalankan mediasi ini di pengadilan.

“Ini langkah awal penyelesaian perkara. Kami sudah melakukan gugatan kurang lebih 3 bulan yang lalu dan saat ini dalam proses mediasi dan pihak Pak Walikota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi,” tegasnya. (TN)

Komentar